Kamis, 15 Desember 2011

Tertipu Online, Lakukan Langkah Ini!

Posted at 02.00 by sokam



Meski penipuan jual beli online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan pasal penipuan merupakan delik aduan.

"Kebanyakan mereka malu menjadi korban, dan saat melapor tidak disertai dengan bukti yang kuat," ujar Director

Related Post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar